Pemerintah kembali melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan keseimbangan bagi para Pegawai antara tanggung jawab profesional dan pemenuhan kebutuhan ibadah selama bulan puasa.
Melalui aturan ini, jam kerja ASN Ramadhan 2026 memiliki durasi yang lebih singkat dibandingkan hari kerja biasanya. Meski demikian, pemerintah memberikan penekanan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh berkurang dan harus tetap berjalan secara optimal di setiap unit kerja.
Rincian Total Jam Kerja Mingguan Selama Bulan Ramadhan
Total jam kerja bagi para Pegawai mengalami pengurangan durasi yang cukup signifikan selama bulan Ramadhan dibandingkan hari normal. Berdasarkan Perpres No. 21 Tahun 2023, jam kerja instansi pemerintah ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Durasi ini belum termasuk dengan waktu istirahat yang diatur secara terpisah.
Sebagai perbandingan, pada hari-hari biasa di luar bulan puasa, total jam kerja wajib bagi Anda adalah 37 jam 30 menit per minggu. Dengan adanya pemangkasan sekitar lima jam dalam sepekan, Anda diharapkan memiliki waktu lebih luang untuk menjalankan rangkaian ibadah Ramadhan tanpa terganggu oleh beban kerja yang berlebihan.
Jadwal Masuk Kantor dan Perubahan Durasi Istirahat Harian
Penyesuaian jadwal harian dilakukan agar ritme kerja Pegawai tetap terjaga meskipun dalam kondisi sedang berpuasa. Salah satu perubahan utama adalah pergeseran jam masuk kantor yang menjadi sedikit lebih lambat dari hari biasanya. Secara umum, jam masuk kerja bergeser menjadi pukul 08.00 waktu setempat, memberikan ruang bagi Anda untuk beristirahat sejenak setelah waktu sahur.
Selain jadwal masuk, durasi istirahat juga mengalami penyesuaian agar jam kerja efektif tetap terpenuhi sesuai target mingguan. Berikut adalah detail perubahannya:
- Senin hingga Kamis: Waktu istirahat selama Ramadhan ditetapkan menjadi 30 menit (pada hari normal adalah 60 menit).
- Hari Jumat: Waktu istirahat selama Ramadhan ditetapkan menjadi 60 menit (pada hari normal adalah 90 menit) guna mengakomodasi keperluan salat Jumat bagi Anda yang menjalankan.
Pemendekan waktu istirahat ini dimaksudkan agar Pegawai dapat menyelesaikan tugas kantor lebih cepat sehingga waktu pulang menjadi lebih awal dibandingkan jadwal pada bulan-bulan lainnya.
Mekanisme Fleksibilitas dan Penilaian Kinerja Tambahan
Pemerintah juga memberikan ruang fleksibilitas bagi instansi tertentu melalui kebijakan jam kerja yang dinamis. Dalam aturan terbaru, terdapat peluang bagi para Pegawai untuk mendapatkan penilaian kinerja tambahan jika melakukan tugas melebihi ketentuan jam kerja yang berlaku. Kelebihan waktu tersebut akan dicatat secara resmi sebagai bentuk kontribusi kinerja Anda dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, fleksibilitas ini memiliki batasan tertentu, terutama bagi Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik yang bersifat mendesak atau langsung bersentuhan dengan masyarakat. Dalam kondisi tersebut, jadwal standar tetap harus dipatuhi demi menjamin kesinambungan layanan bagi warga agar tidak terhambat.
Implementasi Melalui Surat Edaran di Tingkat Instansi
Penerapan jam kerja ASN Ramadhan 2026 secara teknis akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) oleh masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.
Bagi Anda yang bertugas di lingkungan Pemprov DKI, skema kerja yang berlaku adalah:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB).
- Jumat: Pukul 08.00 hingga 15.30 WIB (Istirahat 11.30–12.30 WIB).
- Fleksibilitas Kehadiran: Pegawai diberikan toleransi keterlambatan atau kehadiran lebih awal maksimal 60 menit dengan penyesuaian jam pulang yang proporsional, asalkan durasi efektif 6,5 jam per hari tetap terpenuhi.
Untuk mengetahui aturan spesifik di instansi Anda, silakan melakukan pengecekan pada kanal informasi resmi masing-masing dengan menggunakan kata kunci “surat edaran jam kerja ramadhan 2026” diikuti dengan nama instansi terkait.
Kebijakan mengenai penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat membantu Anda dalam menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa meninggalkan profesionalitas sebagai abdi negara. Dengan manajemen waktu yang baik, produktivitas kerja tetap bisa dipertahankan meskipun dalam durasi yang lebih terbatas.
